Imbas Tersangka Kasus 58 Kg Sabu Kabur, Penyidik Polda Jambi Dijatuhkan Sanksi Demosi

Untuluntul.com – Satu tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang ditangani Polda Jambi melarikan diri sebelum sempat diperiksa penyidik. Tersangka berinisial MA kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan peristiwa kaburnya tersangka terjadi pada 12 Oktober 2025, tidak lama setelah pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba pada 9 Oktober 2025.

“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda,” ujar Erlan dalam keterangan pers di Mapolda Jambi, Sabtu (4/4/2026).

BACA JUGA :  Tekan Penyalahgunaan Anggaran, Pemprov Jambi Perkuat Pemahaman Antikorupsi

Menurut Erlan, setelah kejadian tersebut, penyidik langsung menetapkan MA sebagai DPO dan melakukan upaya pencarian secara intensif. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lainnya untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

“Saat ini tersangka masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan upaya maksimal dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar yang bersangkutan segera tertangkap,” katanya.

BACA JUGA :  Buka Gubernur Cup 2026, Al Haris Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan

Selain melakukan pengejaran, Polda Jambi juga menindaklanjuti insiden kaburnya tersangka dengan memeriksa penyidik yang bertugas saat itu. Hasilnya, ditemukan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas.

“Penyidik yang terbukti lalai telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Erlan.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni MA, APR, dan JA. Dua tersangka lainnya, APR dan JA, saat ini telah memasuki tahap II setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Video Dugaan Pungli Viral, Hutama Karya Beri Sanksi Oknum Petugas Tol

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut, termasuk menangkap tersangka yang masih buron. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” ujar Erlan. (*)