Untuluntul.com – Polda Jambi mengungkap perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba). Dua tersangka dalam perkara tersebut telah memasuki tahap II, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam kegiatan doorstop di Mapolda Jambi, Sabtu (4/4/2026).
Erlan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2025 dengan tiga tersangka berinisial MA, APR, dan JA.
“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki tahap II. Berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Erlan.
Sementara itu, tersangka MA ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025 setelah melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan melarikan diri saat penyidik melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” katanya.
Polda Jambi, lanjut Erlan, terus melakukan upaya pencarian secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di daerah lain.
“Kami memastikan proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Polda lainnya untuk mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegasnya.
Selain fokus pada pengejaran tersangka, Polda Jambi juga menindaklanjuti insiden kaburnya MA dengan melakukan penindakan terhadap penyidik yang bertugas saat itu.
Menurut Erlan, penyidik yang terbukti lalai telah dijatuhi sanksi melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
“Penyidik yang terbukti melakukan kelalaian telah dikenai sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut, termasuk menangkap tersangka yang masih buron.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” pungkas Erlan. (*)






