Video Dugaan Pungli Viral, Hutama Karya Beri Sanksi Oknum Petugas Tol

U2.com – PT Hutama Karya (Persero) memberikan klarifikasi atas beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pemungutan liar (pungli) oleh oknum petugas layanan di Gerbang Tol Muaro Sebapo, Jalan Tol Cabang Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi atau Tol Betejam.

Pihak Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jalan akibat peristiwa tersebut.

Branch Manager Tol Betejam PT Hutama Karya (Persero) Hanung Hanindito menegaskan bahwa, tindakan oknum petugas dalam video tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan perusahaan.

BACA JUGA :  Sambut Valentine, Event Riang & Ceria Tampilkan Deretan Musisi Nasional di Jambi

“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan kebijakan maupun sistem pelayanan PT Hutama Karya. Kami menyesalkan kejadian ini dan telah melakukan penelusuran internal,” ujar Hanung dalam keterangan tertulisnya.

Hanung menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi internal, perusahaan telah menjatuhkan sanksi kepada petugas yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Jalan Tol Betejam masih beroperasi tanpa tarif.

BACA JUGA :  Menjaga Alam, Mendidik Generasi: Langkah Berkelanjutan PTC untuk Pesisir Bengkulu

“Tol Betejam saat ini masih gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun kepada pengguna jalan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Hutama Karya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan di gerbang tol. Evaluasi tersebut meliputi penguatan pengawasan lapangan, pembinaan petugas layanan, serta peningkatan pengendalian internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

BACA JUGA :  Menuju Kejurprov Gateball 2025, Tanjab Timur Mantapkan Kesiapan Kontingen Terbaik

Hanung turut mengimbau pengguna jalan agar tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Jika menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai prosedur, pengguna jalan diminta segera melaporkannya.

“Apabila pengguna jalan menemukan indikasi pelanggaran, kondisi darurat, atau memiliki keluhan layanan, silakan menghubungi Call Center Tol Betejam di 0821-8888-7710 atau menggunakan fitur Panic Button melalui HK Toll Apps,” tutupnya. (*)