U2.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial RP (34), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita total 10 paket sabu dengan berat sekitar 615,7 gram.
RP ditangkap pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Saat penangkapan, petugas menemukan tiga paket kecil sabu yang disimpan di saku celana tersangka.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi lain.
“Satresnarkoba Polresta Jambi telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Deddy, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, sekitar pukul 23.45 WIB petugas melakukan pengembangan ke sebuah ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus jaket.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, sendok sabu, satu unit telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu atas perintah seseorang berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan. RP juga mengaku menerima upah Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi,” tambah Ipda Deddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. (*)






