Rilis Akhir Tahun Polda Jambi, Dirlantas Soroti Knalpot Brong dan ETLE

untuluntul.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menyampaikan evaluasi kinerja penanganan lalu lintas sepanjang 2025 sekaligus menetapkan arah kebijakan dan program prioritas yang akan dilanjutkan pada 2026. Pemaparan tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun Polda Jambi, Selasa (30/12/2025) sore.

Pemaparan disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol A. Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si, dalam kegiatan yang dipimpin Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Mustaqim serta Irwasda Kombes Pol Janus Siregar.

Benny menyebutkan, dua program utama yang telah dijalankan pada 2025 akan tetap menjadi fokus pada 2026, yakni Polantas Menyapa dan penanganan penggunaan knalpot dengan tingkat kebisingan melebihi ambang batas atau knalpot brong.

“Dua program yang menjadi perhatian kami sejak 2025 dan berlanjut pada 2026 adalah Polantas Menyapa dan penertiban knalpot brong. Polantas Menyapa kami rancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Benny.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Paparkan Capaian Pembangunan Jambi dalam Paripurna HUT ke-69

Ia menjelaskan, program tersebut dilaksanakan dengan menurunkan personel lalu lintas setiap hari untuk berinteraksi langsung dengan pengguna jalan, mulai dari pengemudi hingga pelajar dan mahasiswa.

“Melalui diskusi langsung, kami menyerap permasalahan yang dihadapi pengguna jalan. Program ini menjadi sarana komunikasi dua arah dan akan terus kami jalankan,” katanya.

Menurut Benny, pelibatan masyarakat dalam Polantas Menyapa juga mencakup kalangan jurnalis. Hal itu dilakukan melalui kegiatan Safety Riding yang digelar bersama media sinarjambi.com beberapa waktu lalu.

“Dalam kegiatan tersebut, kami mengajak rekan media berdiskusi, berbagi informasi keselamatan berlalu lintas, sekaligus praktik Safety Riding,” ujarnya.

Sementara itu, terkait penanganan knalpot brong, Benny menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Jambi bergerak atas inisiasi Kapolda Jambi dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menerbitkan surat edaran.

“Surat edaran tersebut mengatur penanganan penjualan knalpot tidak standar, pelarangan penggunaannya, serta sosialisasi kepada masyarakat,” kata Benny.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pelantikan 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres

Penertiban juga menyasar bengkel-bengkel yang memodifikasi knalpot serta penjual knalpot dengan tingkat kebisingan melebihi ketentuan. Adapun terhadap pelanggar, khususnya kalangan remaja, pendekatan yang dilakukan bersifat edukatif.

“Pelanggar kami bawa ke Polres, dipanggil orang tuanya. Untuk pelajar, guru BP juga dihadirkan. Mereka membuat surat pernyataan, dan knalpot dibongkar di tempat,” ujarnya.

Benny menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong paling banyak dilakukan oleh jajaran Polres Muaro Jambi dan Polresta Jambi.

Dalam rilis tersebut, Ditlantas Polda Jambi juga memaparkan data kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025. Jumlah kecelakaan tercatat meningkat sekitar 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari sekitar 1.700 kasus pada 2024 menjadi sekitar 1.800 kasus pada 2025. Meski demikian, tingkat fatalitas korban dapat ditekan.

“Peningkatan pelanggaran salah satunya dipengaruhi pembekuan tilang manual dan peralihan ke tilang ETLE, yang saat ini baru mencakup wilayah Polresta Jambi,” ujar Benny.

BACA JUGA :  Peduli Kesehatan Warga, Biddokkes Polda Gorontalo Hadirkan Layanan Medis Gratis Selama Ramadhan

Sebagai langkah pengawasan, Ditlantas lebih mengedepankan penerbitan surat teguran. Jumlah teguran tercatat meningkat signifikan hingga sekitar 1.000 persen.

“Efektivitas teguran sangat bergantung pada kesadaran pelanggar. Ada yang langsung berubah, namun ada juga yang masih mengabaikan,” katanya.

Benny juga menyampaikan bahwa sepanjang 2025 arus lalu lintas relatif lancar dan tidak terjadi antrean panjang kendaraan, seperti yang sebelumnya kerap dipicu truk pengangkut sawit dan batu bara.

“Kendala yang masih ditemui adalah kendaraan mengalami patah as akibat kelebihan muatan atau over dimensi,” ujarnya.

Untuk kondisi tersebut, petugas melakukan penderekan ke kantong parkir atau Polres, serta penindakan sesuai ketentuan hukum.

“Jika terbukti over dimensi, kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pemeriksaan cepat karena termasuk tindak pidana lalu lintas. Penilangan tetap dilakukan sesuai aturan, termasuk kuota lima persen tilang manual,” pungkas Benny. (Yon)