Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Usai Curi Kotak Amal Masjid

U2.com – Seorang pemuda berinisial RES (28), warga Talang Bakung, Kota Jambi, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membobol kotak amal Masjid Al Hazrah, Kecamatan Jambi Selatan. Padahal, yang bersangkutan baru saja bebas bersyarat dari kasus narkoba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Masjid Al Hazrah, Jalan Anggrek RT 27, Kelurahan Aster Biru, Kecamatan Jambi Selatan. Kotak amal yang dibobol berada di pinggir jalan, tepatnya di luar halaman masjid.

BACA JUGA :  Desain Klasik Modern, Yamaha Grand Filano Menarik Minat Anak Muda Jambi

Kapolsek Jambi Selatan Kompol Helrawati melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Junaidi mengatakan, pelaku datang ke lokasi kejadian dengan diantar seseorang.

“Setibanya di lokasi, pelaku merusak kotak amal menggunakan kunci inggris, kemudian mengambil seluruh uang di dalamnya dan memasukkannya ke dalam tas milik pelaku,” ujar Iptu Junaidi, Selasa (13/1/2026).

BACA JUGA :  Hari Pohon Sedunia 2025, Polda Jambi Tanam Ratusan Pohon di Hutan Kota

Aksi pelaku diketahui warga sekitar yang kemudian mengamankannya. Pelaku sempat mendapat amukan massa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,8 juta yang diduga berasal dari kotak amal masjid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RES mengaku melakukan pencurian tersebut untuk membayar utang. Diketahui, pelaku baru bebas bersyarat dari Lapas Narkotika Sabak pada November 2025 dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA :  Hutama Karya Kebutan Pembangunan Tol Jambi, DPR Siap Kawal Hingga Rengat

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RES dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. (*)