Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan 602 Gram Sabu dan Satu Tersangka

U2.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi dengan mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti sabu seberat 602,94 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi pada Senin malam, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di Kota Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.

BACA JUGA :  Honda Perkuat Karakter All New Vario 125 Lewat Aksesori dan Apparel Cyber Series

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RP di lokasi pertama,” ujar Erlan Munaji, Rabu (14/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga sabu di saku celana tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.

“Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur,” kata Erlan.

Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan dalam plastik hitam dan dibungkus menggunakan jaket. Dari dua lokasi pengungkapan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 615,7 gram dan berat bersih 602,94 gram.

BACA JUGA :  Perkuat Solidaritas di Tengah Bencana, Gubernur Al Haris Serahkan Langsung Bantuan Provinsi Jambi ke Sumbar

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit telepon genggam berbasis Android, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Erlan Munaji menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu milik seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Tim Macan Kota Baru Tangkap Komplotan Ganjal ATM

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” ujarnya.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk pemasok utama,” tegas Erlan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. (Red)