Polisi Ungkap Penipuan Dana Haji di Tanjab Timur, Kerugian Rp235 Juta

U2.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang tersangka kasus dugaan penipuan dana ibadah haji dengan total kerugian korban mencapai Rp235 juta.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi tertanggal 21 Oktober 2025. Korban berinisial D.N. (Danil bin Munin) melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka berinisial H.M. (Hamdani M.R. bin Muhtar Asa’ri).

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Senin, 23 September 2024, di RT 13 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA :  Menuju Kejurprov Gateball 2025, Tanjab Timur Mantapkan Kesiapan Kontingen Terbaik

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, didampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif, menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan keberangkatan ibadah haji reguler melalui kuota tambahan visa petugas.

“Tersangka menjanjikan keberangkatan pada Mei 2025 dengan biaya Rp25 juta per orang,” ujar AKP Ahmad Soekany Daulay.

BACA JUGA :  Waka DPRD Provinsi Jambi Dorong Penyelesaian Pembagian Sumur demi Realisasi PI 10 Persen Jambi

Korban yang berniat memberangkatkan lima anggota keluarganya kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer, hingga total mencapai Rp235 juta. Namun hingga saat ini, korban beserta keluarganya tidak kunjung diberangkatkan menunaikan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pelantikan 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres

Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Tanjab Timur mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran, surat perjanjian, serta buku tabungan dan rekening koran bank milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Red)