Polisi Amankan Pelaku Perampokan Lansia di Nipah Panjang, Ini Modusnya

Untuluntul.com  – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap seorang lansia berusia 80 tahun. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan terhadap korban di rumahnya. Selasa (24/03/2026).

Kasus perampokan yang sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Timur bersama personel Polsek Nipah Panjang.

BACA JUGA :  Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I

Pelaku diketahui bernama Ambo Sulo, warga Sungai Cemara, Kecamatan Sadu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perampokan dengan cara memukul korban saat berada di kamar mandi.

Aksi kekerasan itu dilakukan untuk melumpuhkan korban sebelum mengambil barang milik korban.

Polisi mengungkap, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli dua kaos berwarna hitam dan satu celana panjang berwarna cokelat. Barang-barang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat.

“Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Candra.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Irwasda Polda Jambi Hadiri Peresmian SPPG Terpencil Jambi Bersama Kepala BGN

Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polres Tanjung Jabung Timur. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Us)