Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPRD Tanjab Timur Gelar RDP dengan OPD

Untuluntul.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna membahas penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Rapat yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Tanjung Jabung Timur, Senin (20/4/2026), dipimpin Ketua DPRD Hj. Zilawati, S.H. Turut hadir Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), manajemen RSUD, seluruh kepala puskesmas, serta instansi terkait lainnya.

Pembahasan difokuskan pada dampak penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah pusat sebagai bagian dari kebijakan pemutakhiran data sosial ekonomi untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Sekretaris DPRD Tanjung Jabung Timur, Drs. Berilyan, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan kebijakan nasional yang mengacu pada hasil pembaruan DTSEN.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah persoalan di lapangan, seperti ketidaksesuaian data penerima manfaat hingga munculnya dampak sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Usia ke-69, Pemprov Jambi Dorong Pemerataan Pembangunan Berbasis Data

Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.

“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat yang berhak tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Validasi data harus benar-benar akurat,” kata Zilawati.

Wakil Ketua I DPRD Hasniba, A.Md., mengungkapkan bahwa jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat cukup signifikan sehingga diperlukan langkah cepat untuk melakukan pembaruan dan verifikasi data.

Menurutnya, pemutakhiran data secara berkala sangat penting agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tanjung Jabung Timur, Firmansyah Ayusda, S.Pd.I., menilai lemahnya koordinasi antarlembaga serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan terkait penonaktifan peserta PBI.

BACA JUGA :  Waka I DPRD Provinsi Jambi: Jangan Biarkan Warga Kehilangan Akses Layanan Kesehatan

“Permasalahan ini bukan hanya soal data, tetapi juga menyangkut dampak sosial yang harus kita tangani bersama,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Tanjung Jabung Timur, Wasiriato, memaparkan bahwa angka kemiskinan di daerah itu pada 2025 tercatat sebesar 9,96 persen atau sekitar 21,54 ribu jiwa. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran DTSEN merupakan program nasional yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan proses verifikasi dalam jumlah besar di seluruh Indonesia.

Meski demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain data warga yang tidak ditemukan dalam sistem, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, kendala teknis aplikasi, serta keterbatasan waktu verifikasi.

Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota DPRD menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam proses validasi data sosial.

Anggota Komisi III DPRD, Sumaryadi, menilai pemerintah desa merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil masyarakat sehingga keterlibatannya menjadi faktor penting untuk meminimalkan kesalahan data.

BACA JUGA :  Petjah!, Konser Riang dan Ceria Bertema “Lupakan Mantan” Sukses Hibur Warga Jambi

“Kalau desa tidak dilibatkan, potensi kesalahan data akan terus terjadi,” katanya.

Perwakilan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjelaskan bahwa pendampingan dan verifikasi data telah dilakukan di seluruh kecamatan melalui pembagian wilayah kerja yang terstruktur.

Sementara itu, Dinas Sosial Tanjung Jabung Timur menegaskan masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila data yang tercantum dalam sistem dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

RDP tersebut menjadi forum koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memperkuat akurasi data sosial sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program bantuan sosial.

Melalui validasi data yang lebih baik, pemerintah daerah berharap program bantuan, khususnya BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi penerima yang berhak. (Adv)