U2.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) mengikuti sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia. Sosialisasi tersebut menjadi tahapan awal pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Dalam skema penilaian terbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum berperan sebagai Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH. Tim ini bertugas melakukan pendampingan serta penilaian terhadap pemerintah daerah di wilayah masing-masing guna memastikan pemenuhan standar reformasi hukum.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, kemudian dilanjutkan dengan arahan strategis dari Kepala BPHN terkait kebijakan dan arah reformasi hukum nasional.
Kanwil Kemenkum Jambi tergabung dalam Kelompok Sosialisasi Wilayah V. Pada sesi teknis, jajaran Divisi P3H memperoleh pemaparan mengenai mekanisme dan prosedur penilaian IRH terbaru, termasuk indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum di daerah.
Kehadiran pimpinan Kanwil Kemenkum Jambi dalam kegiatan ini menegaskan komitmen institusi untuk meningkatkan kualitas tata kelola hukum di Provinsi Jambi. Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap indikator IRH, Kanwil Kemenkum Jambi siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar capaian indeks reformasi hukum dapat berkelanjutan.
“Ini merupakan bentuk dukungan kami dalam memperkuat reformasi hukum di tingkat wilayah serta memastikan kebijakan dan regulasi daerah sejalan dengan pembangunan hukum nasional,” ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Jambi dalam keterangannya. (*)












