Untuluntul.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal seberat 12,3 ton. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta satu unit kendaraan dan ribuan liter minyak tanah olahan.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mengangkut BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 unit tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan.
“Total muatan diperkirakan mencapai sekitar 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan,” ujar Erlan Munaji dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sebagai sopir pengganti, dan ARD (39) sebagai kernet. Ketiganya mengaku mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik juga masih mendalami jaringan distribusi dan asal-usul BBM tersebut,” kata Erlan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi ilegal BBM karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga membahayakan keselamatan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas ini berisiko tinggi memicu kebakaran dan ledakan,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal melalui layanan Polri 110. (Ans)






