U2.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi instrumen hukum bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.
POJK tersebut merupakan tindak lanjut kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam ketentuan ini, gugatan oleh OJK diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan dilakukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian konsumen.
Pelaksanaan gugatan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. OJK juga menegaskan bahwa konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan, guna memastikan akses keadilan tanpa hambatan biaya.
Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, untuk memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Regulasi ini mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk tujuan pengajuan gugatan, tata cara pelaksanaannya, serta mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, POJK tersebut juga mengatur kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan guna memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas perlindungan konsumen.
Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK berharap peran pelindungan konsumen dan masyarakat semakin kuat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. (*)












