Izin Dicabut, PT VIF Wajib Selesaikan Hak Debitur dan Kreditur

Untuluntul.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Perusahaan yang berkantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, itu dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, yang telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Trafik JTTS Meningkat pada Long Weekend Isra Mi’raj, Ini Data Terkininya

OJK menyatakan telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

“Pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas guna mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian keterangan tertiulis OJK kepada media ini.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Informasi Terkini Per 17 Januari 2026, Trafik JTTS Naik 16,10 Persen

OJK mewajibkan PT VIF untuk menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada para pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan bagi debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

BACA JUGA :  OJK dan BEI Perluas Publikasi Data Saham, Ini Tujuannya

Untuk keperluan layanan dan informasi, debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF melalui telepon dan WhatsApp di (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com , atau datang langsung ke kantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.

OJK juga menegaskan bahwa setelah pencabutan izin, PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya. (*)