DPRD Jambi Bahas PI, Hafiz Fattah Buka Peluang Kembali ke Angka 10 Persen

Untuluntul.com – Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah menegaskan pembahasan Participating Interest (PI) harus segera menemukan titik terang. DPRD sebelumnya mendorong agar porsi PI yang diterima Provinsi Jambi berada pada angka minimal 9 persen, namun percepatan penyelesaian juga menjadi pertimbangan.

Hafiz mengatakan, DPRD Provinsi Jambi perlu mempertimbangkan besaran PI sekaligus kepastian waktu penyelesaiannya. Menurutnya, keputusan yang terlalu lama berpotensi menunda manfaat PI bagi daerah.

“Kami kemarin meminta angka PI itu paling kecil di angka 9 persen. Namun, kita juga harus mempertimbangkan permasalahan PI ini cepat selesai,” ujar Hafiz Fattah.

BACA JUGA :  Antisipasi Konflik Batas Daerah, Komisi I DPRD Provisi Jambi Konsultasi Kearsipan ke ANRI

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, kondisi keuangan daerah turut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan PI. Pemerintah daerah saat ini menghadapi berbagai kebutuhan pembiayaan, termasuk belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, Hafiz menegaskan DPRD Provinsi Jambi belum mengambil keputusan final mengenai besaran PI. Keputusan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan DPRD dengan mengedepankan prinsip kolektif kolegial.

BACA JUGA :  Wagub Abdullah Sani Hadiri Natal Bersama TNI-Polri

“Kalau keputusan belum, karena DPRD harus kolektif dan kolegial. Harus diambil keputusan terbanyak dari DPRD,” tegasnya.

Hafiz mengatakan, peluang untuk memperjuangkan PI sebesar 10 persen masih terbuka apabila Panitia Khusus (Pansus) memiliki dasar dan argumentasi yang kuat. Seluruh opsi, menurut dia, masih dapat dibahas sebelum DPRD mengambil keputusan akhir.

Ia menegaskan DPRD akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan daerah dalam menentukan besaran PI yang disepakati.

BACA JUGA :  Warga Tanjabtim Jadi Korban Perampokan, Pelaku Gasak Uang dan Aniaya Korban

Sementara itu, apabila kontrak PI dapat ditandatangani pada Agustus 2026, Provinsi Jambi berpotensi mulai menerima bagian pendapatan dari skema tersebut pada September 2026.

Namun, besaran PI yang akan diterima serta mekanisme pencairannya tetap bergantung pada hasil pembahasan dan keputusan akhir para pihak sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv)