Cegah Bullying, Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Sekolah dan Dinas Pendidikan

U2.com – Polda Jambi melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) menegaskan komitmennya dalam mencegah kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan. Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara bendera di SMKN 2 Kota Jambi, Senin (19/1/2026) pagi.

Upacara yang digelar di halaman sekolah itu dipimpin Kepala SMKN 2 Kota Jambi, Dr. Woro Handayani, S.Pd., M.Pd. Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 guru dan tenaga kependidikan serta 2.500 siswa SMKN 2 Kota Jambi.

Dalam amanatnya, AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto menyampaikan arahan terkait penanganan kasus perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan. Arahan tersebut merujuk pada Perjanjian Kerja Sama antara Polda Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang pembinaan guru Bimbingan Konseling tingkat SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Kick-Off Gubernur Cup Jambi 2026: 11 Tim Daerah Siap Adu Gengsi di Lapangan Hijau

Ia menjelaskan bahwa Polri menangani laporan perundungan melalui langkah awal berupa klarifikasi dan pengumpulan fakta secara objektif serta berimbang. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan ramah anak sesuai prinsip perlindungan anak dan menghindari tindakan represif berlebihan yang berpotensi menimbulkan trauma maupun stigma.

“Penegakan hukum merupakan upaya terakhir. Apabila unsur pidana terpenuhi, proses hukum dilakukan secara proporsional sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kapolri tentang Keadilan Restoratif, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, serta prinsip Sekolah Ramah Anak,” ujar AKBP Dadang.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan diversi dan keadilan restoratif dengan tetap menjamin pemenuhan hak korban dan pelaku anak, termasuk pendampingan psikologis. Selain itu, jajaran Polres dan Polresta diminta memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Dinas Pendidikan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Sekolah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), orang tua, serta komite sekolah.

BACA JUGA :  Hut ke 75, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Sholat Ghaib, dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Dalam aspek pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, AKBP Dadang mengingatkan pentingnya menjaga situasi sekolah tetap kondusif, mencegah eskalasi konflik, serta mengelola informasi publik secara satu pintu guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya langkah pencegahan berkelanjutan melalui sosialisasi anti-perundungan, edukasi sadar hukum, pencegahan kekerasan di sekolah, serta pendampingan oleh fungsi Binmas dan Bhabinkamtibmas. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan penguatan pendidikan karakter siswa di Provinsi Jambi.

“Perundungan bukan semata persoalan hukum, melainkan persoalan perlindungan anak dan pembinaan karakter. Keberhasilan penanganan diukur dari pemulihan korban, pencegahan kejadian berulang, serta terjaganya kepercayaan publik,” katanya.

BACA JUGA :  Sekda Sudirman Minta PERBASI Susun Program Realistis dan Terus Berupaya Tingkatkan Prestasi

AKBP Dadang juga menyinggung maraknya kasus kekerasan dan pengeroyokan di lingkungan pendidikan di berbagai daerah yang dapat dikategorikan sebagai perundungan. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan berpotensi melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila dilakukan secara bersama-sama.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan di sekolah harus mengedepankan perlindungan hak anak, penegakan disiplin dan etika profesi pendidik, pendekatan keadilan restoratif, serta koordinasi lintas sektor. Mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, sekolah, dan orang tua menjadi langkah awal nonlitigasi yang tetap disertai evaluasi sistemik guna mencegah terulangnya kasus serupa. (*)