Kasus Persaingan Usaha Pinjol, OJK Minta Pelaku Tingkatkan Tata Kelola

Untuluntul.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati sekaligus menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di sektor layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis KPPU dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam amar putusan, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.

Menanggapi hal itu, OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar).

BACA JUGA :  OJK Jambi Gelar Rakorda Satgas PASTI, Sinergikan Penanganan Keuangan Ilegal

“OJK akan terus mendorong industri pindar untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen guna menciptakan industri yang sehat dan berintegritas,” demikian keterangan resmi OJK.

OJK menjelaskan, langkah tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA :  Yamaha Jawab Tren Konsumen, XMAX Connected Dapat Varian Warna Baru

Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan tersebut mengatur, antara lain, batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

OJK juga telah menetapkan ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. Selain itu, OJK menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028.

BACA JUGA :  OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Daya Saing Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

Roadmap tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan seluruh penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. (*)