Untuluntul.com – Destinasi agrowisata Farenza Garden di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, resmi memperoleh pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
Langkah ini menandai penguatan legalitas sekaligus menjadi fondasi penting dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan wisata di dataran tinggi Jangkat.
Pendaftaran HKI tersebut memberikan perlindungan hukum atas merek Farenza Garden sekaligus mempertegas pengakuan negara terhadap nilai kreativitas dan potensi komersial destinasi ini. Dengan status tersebut, pengelola memiliki ruang yang lebih luas untuk memperkuat strategi promosi, membangun citra merek, serta meningkatkan daya saing di tingkat regional dan nasional.
Sebelumnya, Farenza Garden juga mencatat prestasi di tingkat nasional setelah meraih Anugerah Pesona Indonesia (API) Award 2025 pada kategori Destinasi Kreatif, mengungguli sejumlah objek wisata unggulan dari berbagai daerah. Capaian ini kian menempatkan Farenza Garden sebagai salah satu ikon wisata Kabupaten Merangin.
Pemilik Farenza Garden, Satia Hadinata, mengatakan pengakuan HKI dan raihan penghargaan nasional tersebut menjadi pemicu untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi.
“Saat ini kami fokus meningkatkan kualitas fasilitas, mengembangkan camping ground, serta menyiapkan vila agar pengunjung semakin nyaman dan betah,” kata Satia, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, pengelolaan yang berkelanjutan menjadi komitmen utama agar keberadaan Farenza Garden dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kami berharap Farenza Garden bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan menumbuhkan usaha masyarakat,” ujarnya.
Dengan panorama alam pegunungan, udara sejuk, serta dukungan pengakuan nasional dan perlindungan hukum, Farenza Garden diyakini akan terus berkembang sebagai destinasi unggulan Merangin dan Provinsi Jambi. (*)


