Transformasi Pajak Nasional, Pelaporan SPT Kini Gunakan Coretax DJP

untuluntul.com – Penerapan Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai era baru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menyikapi perubahan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar kelas pajak daring guna membekali wajib pajak dengan pemahaman teknis pelaporan SPT melalui sistem baru tersebut.

Edukasi online yang digelar melalui Zoom Meeting pada Rabu (26/11) ini diikuti oleh 40 wajib pajak orang pribadi dan badan, berlangsung pukul 09.00 hingga 11.40 WIB. Kegiatan dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari dengan Yeni Setiyowati sebagai pemateri.

BACA JUGA :  OJK Tegaskan Hak Gugat Institusional Lewat POJK Nomor 38 Tahun 2025

Dalam kelas pajak tersebut, peserta mendapatkan penjelasan terkait registrasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), serta tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan di era Coretax DJP.

“Kode Otorisasi DJP diperlukan sebagai tanda tangan elektronik pada Coretax DJP, termasuk untuk penandatanganan SPT Tahunan,” ujar Yeni Setiyowati dikutip pada laman dirjen pajak.

Yeni menjelaskan, mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan sepenuhnya melalui Coretax DJP. Dalam sistem ini, formulir SPT Tahunan Orang Pribadi disederhanakan menjadi satu jenis formulir.

BACA JUGA :  AHM Hadirkan Servis Motor Gratis dan Sarana Air Bersih bagi Warga Terdampak Bencana

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada Coretax DJP dilakukan dengan mekanisme yang serupa dengan SPT Tahunan PPh Badan 1771 e-Form PDF, dengan tetap mewajibkan penyusunan laporan keuangan sebagai dasar pengisian SPT.

Keunggulan lain Coretax DJP, lanjut Yeni, yakni adanya fitur prepopulated, di mana bukti potong pajak terisi otomatis, serta fitur autosave yang memungkinkan wajib pajak melanjutkan pengisian SPT apabila belum selesai.

BACA JUGA :  OJK dan BEI Perluas Publikasi Data Saham, Ini Tujuannya

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta terlihat aktif menyampaikan pertanyaan baik melalui kolom chat maupun secara langsung. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan informasi terkait transisi pelaporan SPT ke Coretax DJP.

Melalui edukasi online ini, KPP Pratama Semarang Candisari berharap wajib pajak semakin siap menghadapi era baru pelaporan SPT serta dapat memanfaatkan Coretax DJP secara optimal, akurat, dan tepat waktu. (*/Yon)